Entri Populer

Kamis, 04 November 2010

PENGERTIAN GHASAB

Secara harfiah, ghasab adalah mengambil sesuatu secara paksa dengan terang-terangan. Sedangkan secara istilah, ulama bermacam-macam mendefinisikannya. Mazhab Hanafi mendefinisikan gasab sebagai mengambil harta orang lain yang halal tanpa izin sehingga barang itu berpindah tangan. Mazhab Maliki mendefinisikan gasab sebagai mengambil harta orang lain secara paksa dan sengaja, tetapi tidak dalam arti merampok. Sementara mazhab Syafii dan Hanbali memaknai gasab sebagai penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak. Secara “terang-terangan” menunjukkan perbedaan gasab dengan mencuri. Mencuri dalam arti gasab tidak hanya barang tapi juga manfaat barangnya, termasuk di dalamnya meminta dan meminjam tanpa izin pemilik aslinya, sekalipun dikembalikan. Selama KKN, meskipun sudah seketat mungkin untuk tidak melakukannya, toh saya sendiri pernah melakukannya, terutama masalah sandal.
Sedangkan dalam fikih Ahlulbait, gasab tetap dihukumi sebagai dosa plus perbuatan salatnya sendiri tidak sah. Sedemikian ketatnya hingga jika kita salat tetapi ada sehelai benang pun yang ada ditubuh kita diperoleh dengan cara batil, maka salat pun tidak sah. Sayidina Ali as. berkata kepada Kumail, “Wahai Kumail, lihatlah di mana dan pada apa kamu salat. Jika itu didapatkan bukan dengan cara yang benar maka tidak diterima salatnya.” (Fiqh Al-Imâm Ja’far) .

MINUMAN KERAS DALAM PANDANGAN ISLAM

Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah akrab dengan minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar dalam bahasa arab). Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol.

Apakah menurut pandangan Islam alkhohol dan khamar itu sama?

Dalam banyak kasus, keduanya identik. Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Yang disebut khamar adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk. Perlu diingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut, maka alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar, oleh karenanya pemakaiannya tidak dilarang dalam Islam.
Sebaliknya, jenis obat-obatan seperti psikotropika dan narkotika, walaupun mereka tidak mengandung alkohol, dalam pandangan Islam mereka dikategorikan sebagai khamar yang hukumnya haram/terlarang.
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Hal ini cukup jelas dinyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Mengapa minuman beralkohol dilarang dalam Islam, padahal sejumlah penelitian menunjukkan bahwa minuman tersebut memberikan manfaat?
Islam bukan tidak mengetahui sisi manfaat khamar, namun dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamr dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 219 :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”

Sejumlah penelitian yang menyatakan bahwa minuman beralkohol memberikan efek positif selama ini belum diterima sepenuhnya dalam dunia kesehatan. Sebaliknya, dampak negatif minuman alkohol telah diterima sepenuhnya oleh lembaga kesehatan dunia seperti WHO.

Bisa dijelaskan contoh dampak buruk minuman keras terhadap masyarakat?

Data resmi pemerintah Inggris (tahun 2006) menyebutkan bahwa hampir separuh kejahatan dengan kekerasan di negara tersebut diakibatkan oleh pengaruh minuman beralkohol. Lebih dari satu juta pelaku agresi kejahatan yang terdata dipercaya berada dalam pengaruh alkohol.
Kerugian ekononomi akibat minuman beralkohol sangat luar biasa besarnya, sebagai contoh di Amerika Serikat biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi masalah kesehatan yang berhubungan dengan dampak negatif minuman beralkohol di negara tersebut mencapai 176 milyar USD (sekitar 1600 triliun rupiah) setiap tahun. Bayangkan, angka ini setara dengan dua kali lipat besar seluruh pengeluaran APBN negara Indonesia (tahun 2008).

PERAMPOKAN

perampokan adalah suatu tindak kriminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.

HUKUMAN BAGI PERAMPOK
a. Bagi perampok yang membunuh orang yang dirampoknya dan mengambil hartanya. Dalam hal ini hukumnya wajib di bunuh; sesudah dibunuh, kemudian disalibkan (dijemur)
b. Bagi perampok yang mebunuh orang yang dirampoknya, tetapi hartanya tidak diambil. Hukumnya hanya dibunuh saja.
c. Bagi perampok yang hanya mengambil harta bendanya saja, sedang orang orang yang dirampoknya tidak dibunuh, dan harta yang diambil sampai nisab, maka perampok trsebut mendapat hukuman potong tangan kanan dan kaki kirinya.
d. Bagi perampok yang hanya menakut-nakuti saja, tidak membunuh dan tidak mengambil harta benda. Hukumannya adalah penjara atau hukuman lainnya yang dapat membuat jera, agar ia tidak mengulanginya.

PENGERTIAN MENCURI DAN HUKUMNYA

1. PENGERTIAN
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)

2. SYARAT DAN KETENUAN

Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
> Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal
> Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi
> Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri
> Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain
> Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab
> Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.

3. DAMPAK MENCURI
Dampak mencuri dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Bagi Pelakunya
> Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar
> Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
> Mencemarkan nama baik, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat
> Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.

4. BAGI KORBAN DAN MASYARAKAT

> Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
> Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
> Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.


5. HUKUMAN BAGI PENCURI
Mencuri adalah dosa besar dan orang yang yang mencuri wajib dihukum, yaitu:
a. Mencuri yang pertama kali, maka dipotong tangan kanannya
b. Mencuri kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
c. Mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d. Mencuri yang ke empat kalinya, dipotong kaki kanannya
e. Kalau masih mencuri, maka ia dipenjara sampai tobat

SYARAT HUKUM POTONG TANGAN
1. Pencuri tersebut; sudah baligh, berakal, san melakukan pencurian degan kehendaknya bukan paksaan
2. Barang yang dicuri sampai nisab (+ 93,6 gram emas), dan barang itu bukan milik si pencuri

PENGERTIAN ZINA


Dalam al-Mu’jamul Wasith hal 403 disebutkan, “Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’i.”
1. HUKUM ZINA
Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.
Allah swt berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)

2. HUKUM BUDAK YANG BERZINA

Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt:

“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kawin, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)

Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, “Saya pernah diperintah Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Muwaththa‘ Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)

3. HUKUMAN PERAWAN ATAU PERJAKA YANG BERZINA

Allah swt berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2).

Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi saw mnyuruh orang yang berzina yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari XII: 156 no: 6831)

Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).

4. HUKUM ORANG YANG BRZINA DENGAN MAHRAMNYA
Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.

Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’ jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Ibnu Majah no: 2111, 'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya." Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).

5. HUKUMAN ORANG YANG MELAKKAN LIWATH (HOMOSEKSUAL)

Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah taupun belum.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa’il (pelakunya) dan maf’ulbih (korbannya).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III: 8 no: 1481, ‘Aunul Ma’bud XII: 153 no: 4438, Ibnu Majah II: 856 no: 2561).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm 820 - 834.